Gubernur Jambi, Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan gratifikasi berupa hadiah dan uang terkait sejumlah proyek hingga
sebesar Rp 6 miliar. Namun berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, dari laman acch.kpk.go.id, tercatat Zumi memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,5 miliar dari data terakhir yang dilaporkannya.
Harta kekayaan Zumi tersebut berupa benda tidak bergerak dan harta bergerak. Harta tidak bergerak yang dimiliki Zumi Zola yakni berupa tanah dan
bangunan Jakarta Selatan, Depok, dan Jawa Barat dengan nilai total
sebesar Rp1.179.200.000. Sementara harta bergerak politikus PAN
tersebut berupa alat transportasi yakni dua buah mobil dengan merk Ford
Ranger dan Toyota Avanza dengan nilai kalkulasi harga sebesar
Rp491.250.000. Zumi juga memiliki giro dan setara kas lainnya yang
tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya
sebesar Rp1.849.550.047.
Dalam laporan kekayaannya, Zumi tidak memiliki utang maupun piutang. Sebelumnya, Zumi Zola sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tribunnews)
Dalam laporan kekayaannya, Zumi tidak memiliki utang maupun piutang. Sebelumnya, Zumi Zola sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tribunnews)
0 Response to "Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar, Harta Zumi Zola yang Dilaporkan Rp3,5 Miliar! Ini Rinciannya"
Post a Comment