Selain definisi, terdapat berbagai
manfaat dari diterapkannya sistem E-Procurement dalam perusahaan.
Menurut Kalakota, Ravi dan Robinson (2001) manfaat e-procurement dibagi menjadi 2 kategori yaitu : efisien dan efektif. Efisiensi eprocurement mencakup biaya yang rendah, mempercepat waktu dalam proses procurement, mengontrol proses pembelian dengan lebih baik, menyajikan laporan informasi, dan pengintegrasian fungsi-fungsi procurement sebagai kunci pada sistem back-office. Sedangkan efektivitas eprocurement yaitu
meningkatkan kontrol pada rantai nilai, pengelolaan data penting yang
baik, dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam proses
pembelian pada organisasi.
Gambar 1 – Skema E-Procurement
Pada Gambar diatas dijelaskan secara singkat
cakupan E-Procurement secara garis besar yaitu dari permintaan
pengadaan barang hingga barang tersebut di terima oleh pengguna.
Prosesnya secara lebih spesifik adalah sebagai berikut di mana dimulai
dari adanya permintaan barang (biasa disebut Purchase Request), yang
kemudian ditindak lanjuti dengan adanya pembuatan permintaan penawaran
harga kepada supplier / pemasok yang dianggap mampu menyediakan barang tersebut (biasa disebut Request for Quotation). Supplier / pemasok akan merespon permintaan penawaran harga tersebut dengan memberikan penawaran harga (biasa disebut Quotation).
Lalu dari penawaran harga tersebut, akan dipilih penawaran harga
terbaik sesuai kriteria permintaan barang yang telah ditentukan kemudian
dibuat nota pembelian (biasa disebut Purchase Order). Setelah dibuatkan nota pembelian, maka akan dilakukan pembayaran (Payment)
sesuai dengan skema pembayaran yang sudah disetujui sebelumnya dengan
pemasok. Proses terakhir adalah proses penerimaan barang di mana supplier / pemasok akan mengirimkan barang sesuai permintaan kepada pengguna (Goods Receipt).
Salah satu contoh penerapan E-Procurement
saat ini dapat dilihat pada LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
yang dapat diakses pada https://eproc.lkpp.go.id/
di mana situs mencakup proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai
dengan pengumuman pemenang. Berbagai pengguna yang terlibat dalam
pengunaan sistem ini pada LPSE diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan dan Penyedia
barang/jasa. Salah satu bentuk transparasi yang diterapkan dalam sistem
LPSE adalah memungkinkan adanya fitur audit pada sistem ini.
Referensi :
Chaffey, Dave. (2004). E-business and e-commerce management : strategy, implementation, and practice (2nd ed). Prentice Hall, England
Davila, Tony, Mahendra Gupta, dan Richard Palmer, 2002, Moving Procurement Systems to the Internet: The Adoption and Use of E-Procurement Technology Models, http://gsbapps.stanford.edu/researchpapers/library/RP1742.pdf
Kalakota, Ravi and Robinson, Marcia (2001). E-business 2.0 : Roadmap For Success, Addison Wesley,Boston
https://eproc.lkpp.go.id/content/tentang, Diakses 26 Januari 2017
0 Response to "Sekilas Tentang E-Procurement "
Post a Comment